Home » » Tarif Baru Kereta Api Kelas Ekonomi

Tarif Baru Kereta Api Kelas Ekonomi

Bagi para pengguna jasa layanan kereta api, sebentar lagi PT Kereta Api (Persero) akan memberlakukan tarif baru untuk Kereta Api kelas ekonomi untuk rute jarak jauh dan sedang. Kenaikan ini akan mulai diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 September 2014 dimana kenaikan tarif baru ini naik lebih dari dua kali lipat. Seperti yang diutarakan oleh Direktur Komersial PT KAI, Bambang Eko Martono, di Stasiun Cikini, Menteng, Jakarta Pusat “Hal ini sehubungan dengan pengurangan besaran Public Service Obligation (PSO) berdasarkan kontrak PSO pada 3 Maret 2013.”


Namun hal itu belum dapat dipastikan karena bila PT Kereta Api (KAI) akan menaikan tarif untuk kelas ekonomi, hal itu harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah terlebih dahulu dimana hal ini dibawah kewenangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub)

“Sampai kini saya tegaskan belum ada rencana menaikkan tarif kereta api ekonomi,” ujar Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Kemenhub, J A Barata.

Menurut Barata, persetujuan itu mutlak dibutuhkan oleh PT KAI jika akan menginginkan kenaikan tarif KA ekonomi subsidi. Karena menurut dia, KA kelas ekonomi dikhususkan bagi masyarakat kurang mampu yang ingin bepergian dengan kereta api.

Berbeda dengan kereta non ekonomi. Perusahaan berhak menentukan tarif kereta non subsidi itu. Sebab, rata-rata yang menggunakan moda transportasi ini masyaralat yang tingkat ekonominya sudah mapan.

Dia mengakui, kenaikan itu dipicu pemotongan anggaran belanja dan pendapatan negara perubahan (APBNP) di Kemenhub. Itu berdampak pada besaran Public Service Obligation (PSO).

Sebagai informasi, pemerintah tidak memenuhi permintaan dana PSO yang diajukan KAI, sebesar Rp 1,2 triliun. Pemerintah hanya mengucurkan dana Rp 871 miliar untuk memenuhi kebutuhan PSO dan Rp 352 miliar untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). 

Dia pun membenarkan ketika ditanya beban subsidi yang selama ini ditanggung pemerintah akan dialihkan ke konsumen, dengan kata lain tarif naik.  “Kalau enggak ada (PSO), ya sudah kita jual biasa (harga normal),” ujar Jonan. 

Walaupun dikurangi, namun Mangindaan akan memperjuangkan dana PSO kembali dialokasikan untuk PSO kereta api. Kemhub akan mengajukan kembali dana PSO masuk ke dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP). “Dana untuk publik, bersentuhan langsung dengan publik,” alasan Mangindaan ( Menteri Perhubungan ).

Dibawah ini merupakan Tarif Baru Kereta Api Ekonomi per 1 September 2014 bila disetujui oleh pemerintah.

Kereta Api Tarif  Subsidi Tarif  Non-subsidi
  1. Logawa Rp 50.000 Rp 115.000
  2. Kertajaya Rp 50.000 Rp 135.000
  3. Brantas Rp 55.000 Rp 135.000
  4. Kahuripan Rp 50.000 Rp 125.000
  5. Kutojaya Utara Rp 40.000 Rp 90.000
  6. Bengawan Rp 50.000 Rp 110.000
  7. Progo Rp 50.000 Rp 100.000
  8. Pasundan Rp 55.000 Rp 130.000
  9. Sritanjung Rp 50.000 Rp 110.000
  10. GBMS Rp 55.000 Rp 140.000
  11. Matarmaja Rp 65.000 Rp 150.000
  12. Tawangjawa Rp 45.000 Rp 95.000
  13. Serayu Rp 35.000 Rp 95.000
  14. Kutojaya Selatan Rp 35.000 Rp 70.000
  15. Tegal Arum Rp 25.000 Rp 55.000
  16. Tawang Alun Rp 30.000 Rp 65.000
  17. Rajabasa Rp 30.000 Rp 65.000
  18. Buser/Selero Rp 30.000 Rp 55.000
  19. Putri Deli Rp 20.000 Rp 45.000
  20. Siantar Ekspres Rp 20.000 Rp 40.000
Nah, semoga informasi ini bisa berguna bagi semua.

0 comments:

Post a Comment

Yuk Baca. Powered by Blogger.